Dikutip dari investor.id, batas maksimum tingkat bunga pinjaman fintech p2p lending akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku usaha berharap batas tingkat bunga untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek dapat dinaikkan dari 0,4% per hari menjadi 0,6% per hari.
Pro dan kontra pihak yang menentukan batas maksimum tingkat bunga pinjaman fintech lending telah terjadi beberapa waktu belakangan.
Di satu sisi, tingkat bunga diharapkan dapat bergulir mengikuti mekanisme pasar (market mechanism), yang pada akhirnya melahirkan industri yang efisien dan kompetitif.
Namun di sisi lain, model bisnis fintech lending bergantung kepada pemberi pinjaman (lenders), dimana dana merekalah yang menjadi sumber penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman (borrowers).
Oleh karena itu, fintech lending mesti dapat menjaga tingkat manfaat ekonomi atau bagi hasil tetap menarik minat lenders.
Mengacu statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sebanyak 142.713 rekening lenders aktif yang berkontribusi terhadap outstanding pinjaman fintech lending mencapai Rp 50,77 triliun per Maret 2023.
Secara akumulatif, terdapat sebanyak 393,04 juta transaksi oleh 1,02 juta lenders, berikut akumulasi dana yang diberikan mencapai Rp 581,50 triliun hingga Maret 2023.
Di sisi lain, terdapat akumulasi 108,89 juta rekening borrowers untuk sebanyak 764,38 juta transaksi sejak 2016 sampai Maret 2023.
Pada saat sama, akumulasi penyaluran dana yang difasilitasi fintech lending sebanyak penyelenggara kepada para borrowers tersebut mencapai Rp 582,76 triliun.
Kini, OJK melalui POJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech P2P Lending memungkinkan untuk mengatur pengenaan tingkat bunga kepada lender dan borrower.
Beleid mengenai pengaturan tingkat bunga yang dimaksud tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) POJK 10/2022.
Diterangkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan oleh fintech lending ditetapkan oleh OJK.
Manfaat ekonomi diantaranya yakni tingkat imbal hasil antara lain bunga, bagi hasil, ujrah atau margin.
Pasal 29 ayat (1) mengamanahkan untuk setiap penyelenggara fintech lending wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Kemudian di ayat (3) diterangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai lenders dan borrowers juga ditetapkan oleh OJK.